BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang, berhasil mengamankan pria berinisial Mu (43) salah satu warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (6/9/2024) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKB Rihard Nixon Lumban Toruan menyatakan, bahwa masyarakat sekitar menginfokan, jika ada seorang pria yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Sehingga tim gabungan Polres Bontang langsung mendatangi lokasi transaksi diduga barang haram itu, yang berada di Jalan Poros Bontang-Samarinda, KM.24.
“Kami amankan tersangka ketika sedang mengendarai sepeda motornya, setelah itu kami berhentikan dan kami lakukan penggeledahan,” ucapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukannya satu bungkus plastik bening yang berisikan sabu seberat 0,66 gram, dengan barang bukti lainnya yang berupa satu sedotan plastik, satu unit motor Honda Beat Street, satu unit handphone merek Oppo, satu korek api, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 2.909 juta.
Diketahui sebelumnya, Mu mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial M, dengan menggunakan sistem jejak. Bahkan, sabu yang telah dibeli oleh tersangka seharga Rp 1,5 juta.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bontang, dan untuk asal sabu masih kami selidiki lebih lanjut,” jelasnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam