spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawa Sajam, Warga Tanjung Laut Terancam Penjara 10 Tahun

BONTANG – Tersangka Ma (44) salah satu warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan diamankan Tim gabungan Rajawali Polres Bontang, akibat kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Kamis (14/3/2024) dini hari sekitar pukul 01.45 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, saat melakukan patroli gabungan di Jalan Pelabuhan III, Gang Ketamba 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, mendapati seorang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan, kami menemukan sajam jenis badik. Sehingga pria tersebut langsung kami amankan,” ucapnya.

Tersangka kini berada di Mako Polres Bontang, akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:   Lahan Pemakaman Minim, DPRD Desak Pemkot Cari Alternatif

Most Popular