TANGERANG – Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas dengan total berat 23,793 kilogram dan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp63 miliar.
Dua penindakan berlangsung pada 10 dan 11 Agustus 2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas membongkar dua modus berbeda.
Pada kasus pertama, emas disembunyikan di sejumlah bagian tubuh, pakaian dalam yang telah dimodifikasi, hingga tas hand carry. Sedangkan kasus kedua memanfaatkan jalur operasional bandara dengan melibatkan staf ground handling.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perkembangan modus penyelundupan membuat Bea Cukai harus terus meningkatkan kemampuan pengawasan.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional. Teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan pemangku kepentingan bandara harus diperkuat.
Penindakan pertama bermula ketika petugas Avsec dan Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 Keberangkatan.
Petugas menemukan emas berbentuk silinder atau telur di dalam tas hand carry. Pemeriksaan kemudian dikembangkan terhadap penumpang lainnya.
Dari hasil body scanner, petugas menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.
Tim Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasilnya menunjukkan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lain yang hendak menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.
Lima penumpang lain kemudian diamankan untuk diperiksa.
Petugas kembali menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter yang disembunyikan pada area kemaluan dan dubur. Emas lainnya ditemukan dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.
Dari penindakan pertama, tujuh penumpang diamankan bersama 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram. Nilai pasar barang tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Belum genap 24 jam, Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan modus berbeda.
Kali ini, seorang staf ground handling kedapatan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock. Emas tersebut diduga akan diserahkan kepada penumpang yang hendak terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Emas disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Pengungkapan tersebut menunjukkan penyelundupan tidak hanya memanfaatkan penumpang sebagai pembawa barang, tetapi juga akses operasional di lingkungan bandara.
Purbaya meminta setiap kasus dikembangkan hingga jaringan yang berada di belakang pelaku terungkap.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” tegasnya.
Dari dua penindakan tersebut, total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai Rp63 miliar berhasil diamankan.
Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM untuk mengembangkan perkara sekaligus menelusuri asal-usul emas.
Pemerintah mengingatkan pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor.
Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Sejak 23 Desember 2025 juga berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.
Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diminta menyampaikan pemberitahuan kepada Bea Cukai, memenuhi kewajiban Bea Keluar, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.
Penulis: Rilis
Editor: Agus S.




