Bogem Peternak, Warga Marang Kayu Diciduk Polisi

BONTANG – Sakit hati lantaran tidak diberi ayam, seorang pria berinisial SA (41) memukul seorang peternak, Sabtu (1/1/2021). Warga Kampung Kutai RT 27, Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu itu akhirnya dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Marang Kayu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menjelaskan, tiga pekan sebelum kejadian penganiayaan, SA mendatangi korban dan meminta seekor ayam potong. Namun, korban tak menggubris permintaan tersebut, hingga membuat tersangka sakit hati.

“Pukul tiga dini hari pelaku datang dan langsung memukul korban dengan tangan kosong. Hingga korban luka benjol di mata kiri dan kepala bagian belakang, serta sobek pada pelipis sebelah kiri,” kata AKP Sujarwanto.

Sembilan jam pasca-kejadian, keberadaan pelaku langsung diketahui dan dilakukan penangkapan. Sujarwanto menambahkan, saat menghadiahi korban dengan bogem mentah, AS diduga dalam pengaruh alkohol. Saat ini, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Marang Kayu. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (bms)

Baca Juga:  1910 Nomor Induk Berusaha Terdaftar di DPMPTSP
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.