BONTANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang menilai, kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bontang hingga saat ini, belum mencapai level yang membutuhkan penetapan status darurat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, menyikapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), terkait kondisi karhutla di wilayah Kaltim.
Menurut Usman, keputusan gubernur tersebut sah karena melihat kondisi karhutla secara keseluruhan di Kaltim. Namun, kondisi di masing-masing daerah sangat berbeda, sehingga penetapan status darurat perlu mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.
“Kalau menurut saya statusnya sah saja. Tetapi kalau untuk mengatakan tidak terlalu, kita tetap ada karhutla, tapi tidak separah di kabupaten lain. Karena lahan kita di sini bukan tanah gambut dan tidak terlalu banyak hutan,” ujar Usman saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan, kebakaran lahan memang beberapa kali terjadi di wilayah Bontang. Namun, frekuensinya dinilai belum terlalu tinggi dan seluruh tim gabungan, masih mampu melakukan penanganan secara cepat di lapangan.
Bahkan, petugas tetap turun langsung ke lokasi meski harus menghadapi medan yang cukup sulit. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya melindungi fasilitas dan aset negara, yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Usman menegaskan, hingga kini Bontang belum sampai pada kondisi darurat. Menurutnya, sebelum menetapkan status, diperlukan rekomendasi dari BPBD yang kemudian dibahas bersama wali kota dan jajaran terkait.
“Penentuan status itu ada hitungannya. Kalau rata-rata Kaltim darurat, tetapi kalau Bontang belum terbilang darurat. Setidaknya penentuan status ada rekomendasi dari kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak semua daerah harus menetapkan status yang sama. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan status berdasarkan kondisi dan indikator kebencanaannya, di wilayah masing-masing.
Saat ini, BPBD Bontang bersama unsur terkait justru terus memperkuat langkah pencegahan. Seperti contohnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat digencarkan, terutama mengenai larangannya membuka lahan dengan cara membakar.
“Bontang belum waktunya penetapan. Kita sekarang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.
Selain itu, posko gabungan penanganan karhutla juga telah didirikan di wilayah Bontang Lestari. Posko tersebut menjadi pusat pemantauan dan koordinasi, apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Sehingga tim dari BPBD, kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang, serta unsur terkait lainnya dipastikan selalu siap siaga selama 24 jam, untuk melakukan penanganan jika terjadi kebakaran lahan.
Usman menyebutkan salah satu wilayah yang menjadi perhatian utama dan sering terjadinya kebakaran adalah di Bontang Lestari, karena memiliki kawasan hutan dan lahan yang cukup luas. Selain itu, kebakaran juga sempat terjadi di kawasan Guntung dan beberapa wilayah lainnya.
“Yang paling besar kebakaran di Bontang Lestari, kedua Guntung, dan HOP. Fokus di Bontang Lestari karena yang paling banyak hutannya,” ungkapnya.
BPBD juga turut mengantisipasi wilayah di luar administrasi Bontang, seperti kawasan Kusnodo, Kutai Timur (Kutim), apabila terjadi kebakaran. Hal itu dilakukan lantaran sebagian masyarakat Bontang juga beraktivitas dan bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Usman memperkirakan, sekitar 80 persen lahan yang terbakar merupakan lahan yang memang sengaja untuk dibuka. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting, untuk mencegah kebakaran meluas.
Di sisi lain, kondisi asap atau kabut asap di Bontang saat ini disebut belum terlalu tebal. Maka BPBD juga masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi di lapangan.
Adapun terkait Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Usman mengatakan BPBD Bontang belum memiliki alat pengukur sendiri. Untuk pemantauan kualitas udara, pihaknya menyebut hal tersebut dapat dilakukan melalui instansi yang memiliki perangkat pengukuran, seperti BMKG.
“Kami hormati keputusan gubernur, tetapi harus kami bicarakan dengan wali kota dan jajarannya. Kami juga belum dipanggil untuk membahas itu,” pungkasnya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




