BPK Temukan Persoalan Insentif Guru, Pemkab Kukar Wajib Menindaklanjuti

TENGGARONG – Polemik pengembalian insentif guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Ia menegaskan kewajiban pengembalian insentif bukan merupakan kebijakan maupun keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, melainkan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia menyusul polemik yang mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar. Dalam rapat itu terungkap sejumlah guru dan kepala sekolah swasta diminta mengembalikan insentif yang telah diterima sepanjang 2025 karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai berdasarkan hasil audit BPK.

Aulia mengaku belum mengikuti secara utuh proses yang melatarbelakangi persoalan tersebut karena terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

“Soal itu saya kurang paham, karena terjadi sebelum kami menjabat,” ujarnya.

Meski demikian, Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak serta-merta meminta guru mengembalikan insentif. Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari temuan BPK yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap berkoordinasi dengan BPK selama proses tindak lanjut hasil pemeriksaan berlangsung. Namun apabila hasil audit telah menetapkan adanya temuan yang harus dipulihkan, maka pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut.

Baca Juga:  Satu Kampung Dilalap Api, 5 Rumah dan Gedung TK Terbakar

“Kalau itu sudah menjadi temuan BPK, tentu harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Aulia meminta masyarakat tidak menilai seolah-olah pemerintah daerah menjadi pihak yang memerintahkan guru mengembalikan uang insentif. Ia menekankan proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme tindak lanjut hasil audit yang telah melalui tahapan pemeriksaan.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten yang menyuruh guru mengembalikan uang. Tidak seperti itu. Ini merupakan bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan saat pemeriksaan,” katanya.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan BPK telah menetapkan adanya kewajiban pemulihan kerugian atau pengembalian kelebihan pembayaran, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.

“Ya, mau tidak mau. Bukan karena keinginan kami, tetapi karena itu merupakan temuan,” ujarnya.

Polemik tersebut bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyatakan pemberian insentif kepada guru dan kepala sekolah non-ASN pada periode Januari hingga Desember 2025 belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Menindaklanjuti temuan itu, Inspektorat Kukar melakukan pemeriksaan terhadap para penerima insentif. Hingga kini proses audit internal masih berlangsung dan jumlah pasti penerima yang diwajibkan mengembalikan dana belum ditetapkan karena masih dalam tahap verifikasi.

Baca Juga:  Wisata Pantai Privat Hadir di Samboja, Jeros Resort Andalkan Konsep Tenang

Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) Inspektorat Kukar, Siswanto, mengatakan tim auditor masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum menyusun kesimpulan.

“Sampai hari ini tentu kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena semua masih dalam proses pemeriksaan. Kalau kami memberikan informasi yang belum pasti, nanti takutnya tidak tepat. Berikan kami kesempatan untuk menyelesaikan semuanya,” katanya.

Ia menjelaskan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026. Setelah seluruh keterangan dihimpun, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti setelah ini kami dijadwalkan bertemu pimpinan untuk meminta arahan, menyampaikan perkembangan dari sekian banyak pihak yang sudah kami minta keterangan. Apakah masih diperlukan tambahan waktu pemeriksaan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan,” ujarnya.

Siswanto mengungkapkan sebanyak 72 orang telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan, termasuk 14 kepala sekolah yang namanya tercantum dalam temuan awal BPK.

Namun demikian, ia enggan menjelaskan substansi pemeriksaan karena kewenangan menyimpulkan hasil audit sepenuhnya berada di tangan BPK RI.

“Kalau yang 14 kepala sekolah itu memang bagian dari yang sudah menjadi temuan BPK RI. Namun terkait hal itu, saya tidak dalam kompetensi untuk mengomentari karena itu sepenuhnya menjadi simpulan dari BPK RI,” tuturnya.

Baca Juga:  Respons Kilat Polres Kutim atas Penemuan Jenazah di Mess Tukang SMKN 2 Sangatta Utara

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Herdiansyah, menjelaskan mekanisme pengembalian merupakan bagian dari proses pemulihan atas temuan BPK.

Sesuai ketentuan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan diberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak LHP diterbitkan. Namun, pemulihan tidak harus dilakukan sekaligus.

“Itu 60 hari harus pemulihan namanya. Tidak serta-merta itu harus dibayarkan penuh. Yang pasti harus ada itikad baiknya dulu,” katanya.

Herdiansyah menilai akar persoalan bukan terletak pada program pemberian insentif, melainkan pada regulasi yang saat itu belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi. Karena itu, sejak menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kukar, pihaknya langsung melakukan evaluasi terhadap seluruh regulasi yang menjadi dasar pemberian insentif.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar penyaluran insentif kepada guru dan kepala sekolah ke depan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan serupa.

“Ketika saya masuk saya melakukan identifikasi, kemudian memitigasi dan mereview regulasi yang ada. Agar ketika kita memberikan, tidak ada lagi proses pengembalian pada guru maupun sekolah,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.