spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buang Sabu di Pinggir Jalan, Dua Orang Ditangkap Polisi

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak menangkap laki-laki dan perempuan berinisial DI dan DR, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya didapati menyimpan satu poket sabu-sabu saat berada di Jalan Manunggal Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan atas informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Manunggal Desa Tanjung Limau sering terjadi transaksi narkoba.

“Anggota Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi tempat itu dan didapatkan laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat keduanya diamankan, ditemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu ini dibuang di pinggir jalan oleh pelaku laki-laki,” kata Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, Selasa (25/10/2022).

Mandiyono mengatakan, anggota Reskrim bersama saksi dan ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti yang dimiliki pelaku. “Semua barang bukti yang ditemukan diakui milik pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Badak,” tambah Mandiyono.

Baca Juga:   Kelurahan Satimpo Masuk 5 Besar Lomba Lingkungan Hijau dan Bersih

Barang bukti yang diamankan yakni 1 poket plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone, uang tunai Rp 52.000, dan 1 unit sepeda motor Scoopy. Kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Muara Badak beserta barang bukti.

“Atas tindakan ini, pelaku disangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya. (yah)

Most Popular