spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bulan Puasa Pesta Sabu, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Berbas Tengah

BONTANG – Kapolsek Bontang Selatan telah mengamankan kelima pemuda pengedar sabu di Jalan Zamrud, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (01/4/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais mengatakan, sekitar pukul 01.00 Wita, ada laporan masuk dari masyarakat jika di Jalan Zamrud, Gang Zamrud 18, RT 62, seringkali digunakan sebagai tempat transaksi barang haram.

Akhirnya, pelapor beserta polisi langsung mendatangi tempat tersebut. Setelah melakukan pengamatan, terdapat keempat pemuda yang tengah berpesta sabu di sebuah rumah. Keempat pemuda ini berinisial MR (21), Ru (27), Di (22), dan Ar (18).

“Kami langsung melakukan pemeriksaan saat mereka berada di kamar, sempat terdapat sebungkus rokok Marlboro yang dibuang berisikan 7 poket sabu seberat 2,41 gram,” ucapnya.

Tidak hanya itu, terdapat juga 38 poket seberat 13,05 gram siap edar yang telah dibungkus rapi di dalam tas pinggang.

“Salah satu dari mereka mengatakan, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial As (26) warga Tanjung Laut,” paparnya.

Baca Juga:   Trafo Rusak Bikin Sebagian Bontang Gelap

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tidak berselang lama As (26) berhasil diamankan di tempat berbeda di Rawa Indah.

“Tersangka As (26) ini mengaku, bahwa dirinya menjadi pengadaan sabu kepada keempat tersangka,” tambahnya.

Barang yang berhasil diamankan berupa 7 plastik klip berisikan sabu seberat 2,41 gram, satu bungkus rokok Marlboro, tiga buah plastik klip, 38 plastik berisikan sabu seberat 13,05 gram, satu sedotan runcing, dua buah handphone merek Oppo berwarna merah dan biru, satu timbangan digital, satu tas selempang kecil, satu tas pinggang, satu plastik klip besar, dan satu bandel plastik.

“Kelima tersangka telah berada di Mapolsek Bontang Selatan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kelima tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Yusva Alam

Most Popular