Dari Narkotika hingga Pembunuhan, Barang Bukti 130 Perkara Dimusnahkan

BERAU – Kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Dari 130 perkara berkekuatan hukum tetap yang barang buktinya dimusnahkan, 63 di antaranya merupakan perkara narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Berau, Selasa (28/7/2026), disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap selama periode Februari hingga Juli 2026.

“Seluruh barang bukti ini sudah inkracht, sehingga menjadi kewajiban Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan melalui pemusnahan,” ujarnya.

Dari total 130 perkara, sebanyak 63 merupakan kasus narkotika. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan jenis tindak pidana lainnya.

Kejari Berau juga memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual. Selain itu, terdapat 18 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Baca Juga:  Ribuan Massa Kepung Kantor Gubernur, Situasi Memanas

Barang bukti lain berasal dari satu perkara uang palsu serta minuman keras dari 31 perkara tindak pidana ringan.

Menurut Deka, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi kewajiban hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap. Langkah tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Deka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, mulai dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Berau, hingga masyarakat.

“Sinergi yang baik ini harus terus kita jaga demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Srn
Editor: Agus S.

Baca Juga:  Apel Siaga Ramadan, Polres Mahulu Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.