Demo Listrik Padam Bergilir, PHM dan Ormas Desak PLN Hentikan Pemadaman dan Beri Kompensasi

BONTANG – Kebijakan pemadaman listrik bergilir yang sudah berlangsung sekitar 3 bulan di Kota Bontang, memicu aksi protes dari masyarakat. Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Bontang, menggelar aksi untuk mendesak PT PLN menghentikan pemadaman bergilir.

Koordinator Lapangan Forum Masyarakat Peduli Bontang, Taqiyuddin, mengatakan masyarakat hingga kini belum mendapatkan kepastian mengenai kapan pemadaman bergilir tersebut berakhir.

“Kurang lebih sudah 3 bulan, hampir 100 hari masyarakat merasakan pemadaman listrik bergilir. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan kebijakan ini dihentikan,” ujarnya saat aksi, Kamis (17/9/2026).

Terdapat sejumlah aspirasi yang dibawa, namun Forum Masyarakat Peduli Bontang menitikberatkan pada dua tuntutan utama kepada PLN.

Pertama, masyarakat meminta pemadaman listrik bergilir dihentikan paling lambat 1 Oktober 2026. Kedua, PLN diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Taqiyuddin menyebut tuntutan kompensasi juga berkaitan dengan kerugian yang dialami pelanggan akibat gangguan listrik, termasuk potensi kerusakan peralatan elektronik.

Ia mengatakan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons, massa tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi dengan langkah yang lebih tegas.

Baca Juga:  100 Persen Warga Bontang Dipastikan Sudah Terdaftar di Sistem Jaminan Kesehatan

“Kalau tuntutan kami ditolak, kami akan melakukan aksi ulang. Bahkan langkah yang mungkin kami ambil adalah menyegel kantor,” tegasnya.

Terkait kompensasi atas kerusakan peralatan elektronik, Taqiyuddin menyampaikan pihaknya berencana membuka posko pengaduan. Posko tersebut nantinya menjadi tempat masyarakat melaporkan kerugian material yang mereka alami, akibat persoalan kelistrikan.

“Kalau memang ada komitmen dari PLN untuk mengganti kerugian alat elektronik, kemungkinan ke depan PHM bersama Forum Masyarakat Peduli Bontang akan membuka posko pengaduan,” katanya.

Melalui posko itu, masyarakat yang merasa mengalami kerugian dapat menyampaikan pengaduan untuk kemudian diperjuangkan sebagai bagian dari tuntutan kepada PLN.

Adapun disebut persoalan ini berhubungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.