spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Pers Himbau Insan Pers Tidak Membangun Spekulasi Terkait Pemberitaan Istri Kadiv Propam, Utamakan Kode Etik Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, imbauan itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo.

“Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,” tutur Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat (15/7/2022),

Yadi menilai sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi. Dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya.

Oleh karena itu dia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan. “Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi,”tambahnya.

Insan pers semestinya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh. “Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak,” katanya.

Baca Juga:   Wapres Terjun ke Lokasi, PKT Tancap Gas Garap Pembangunan Pabrik Papua Barat

Pernyataan serupa juga di suarakan, pengacara pihak istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

“Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila temanteman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik,”kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antar anggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu menyebabkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. (rls)

Most Popular