Diduga Cari Sabu di Gang PLN, Pria Ini Diamankan Polisi

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di wilayah Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (24/5/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial AR (52) berhasil diamankan petugas, setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 02.30 Wita, saat anggota FKPM Kelurahan Api-api tengah berjaga, mencurigai adanya gerak-gerik seorang pria di Jalan KS Tubun, Gang PLN, RT.32, di Kelurahan Api-api.

“Saat itu, pria tersebut diketahui sedang mencari sesuatu di sekitar lokasi. Karena merasa curiga, maka anggota FKPM langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-api untuk melakukan pengecekan,” ucap Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, Senin (25/6/2026).

Tak lama kemudian, Bhabinkamtibmas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, tiba di lokasi dan meminta keterangan dari pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bukti transaksi, hasil pembelian narkotika di telepon genggam milik terduga pelaku.

Baca Juga:  UMKM hingga Seminar Teknologi di Bontang Smart Festival 2023

Petugas kemudian melakukan penggeledahan bersama Ketua RT 32, anggota FKPM, dan warga sekitar di area lokasi kejadian. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,94 gram.

“Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik warna emas yang ditemukan di sekitar lokasi,” tambahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A5 warna putih, serta bungkus plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bontang Utara dan Polres Bontang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.