BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika, di wilayah Kota Bontang. Seorang pria berinisial SRK (40), berhasil diamankan polisi setelah diduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan tepatnya Jumat (10/7/2026), sekitar pukul 09.30 Wita, di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian telah menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto 10,22 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar tisu, satu jaket hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu yang kerap terjadi di kawasan Jalan Awang Long,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP larto, Rabu (15/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal putih yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam saku jaket, yang dikenakan tersangka. Polisi juga mengamankan telepon genggam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“SRK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bontang, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




