BONTANG – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan para nelayan yang resah, dengan maraknya dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, RT.17. Bontang Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Tepat di pukul 16.30 Wita, tim Satpolairud melakukan penindakan di sebuah rumah di lokasi tersebut, saat operasi berlangsung, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (35).
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 18 paket kecil sabu dengan berat 1,39 gram, yang disimpan di kantong celana, uang tunai sebesar Rp1.408.000, serta satu unit handphone,” ucap Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MW (23). Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MW di lokasi yang sama.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berupa dua unit handphone, alat hisap (bong), sendok sabu dari sedotan plastik, serta pakaian yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti, selanjutnya diamankan ke Mako Satpolairud Polres Bontang. Guna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 junto Pasal 132, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




