Dinas ESDM Kawal Penimbunan Lubang Tambang PT SBE Hingga Tuntas

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur kembali meninjau lokasi pertambangan PT Supra Bara Energi (PT SBE), Selasa (30/6/2026), guna memastikan pelaksanaan kegiatan backfilling atau penimbunan kembali lubang tambang berjalan sesuai rekomendasi dan memenuhi kaidah pertambangan yang baik.

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan peninjauan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi, khususnya di area sisi utara PIT 55 yang sebelumnya menjadi perhatian karena berada di dekat badan sungai.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses backfilling berjalan sesuai komitmen perusahaan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh Kepala Inspektur Tambang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Bambang menjelaskan, hasil pemantauan menunjukkan progres pekerjaan terus mengalami perkembangan positif. Dari target material penutup (overburden) sekitar 10 juta bank cubic meter (BCM), hingga saat ini realisasi penimbunan telah mencapai sekitar 7,9 juta BCM.

Menurutnya, pekerjaan backfilling ditargetkan mencapai elevasi minus 90 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Agustus 2026. Setelah itu, proses penimbunan akan dilanjutkan hingga mencapai elevasi minus 20 mdpl yang ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Baca Juga:  Strategi SPPG APT Pranoto Selama Ramadan: Menu Kering Jadi Andalan

Ia menegaskan Dinas ESDM Kaltim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar seluruh tahapan reklamasi berjalan sesuai prinsip good mining practice, sekaligus meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan kegiatan ini hingga seluruh target backfilling selesai sesuai rencana. Perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pertambangan,” tegas Bambang.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap perusahaan pertambangan memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang, sehingga aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.