BONTANG – Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan yang tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan. Karena itu, setiap rencana pembangunan yang berpotensi meningkatkan volume kendaraan diwajibkan melalui kajian tersebut.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan Andalalin berfungsi mengidentifikasi dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan, sehingga dapat disiapkan langkah penanganannya sejak awal.
“Melalui kajian ini, potensi kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas dapat diantisipasi sebelum pembangunan beroperasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan izin Andalalin harus didukung dokumen administrasi yang lengkap, mulai dari surat permohonan, identitas penanggung jawab dan konsultan penyusun, sertifikat kompetensi penyusun dokumen, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurut Idrus, penggunaan tenaga penyusun yang kompeten menjadi faktor penting karena hasil kajian akan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi penanganan dampak lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.
DPMPTSP Bontang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal, agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak terkendala perbaikan berkas.
“Semakin lengkap dokumen yang diajukan, semakin efektif proses perizinan yang dilakukan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan pembangunan yang tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




