BONTANG – DPMPTSP terus mendorong berkembangnya fasilitas kesehatan hewan, dengan menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah dan memiliki kepastian hukum.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan keberadaan rumah sakit hewan dibutuhkan untuk mendukung pelayanan medis bagi hewan peliharaan maupun hewan ternak.
Karena itu, pemerintah telah menetapkan standar pelayanan perizinan agar proses pengajuan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Pelayanan yang jelas diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, yang ingin mengembangkan fasilitas kesehatan hewan di Bontang,” ujarnya
Standar pelayanan izin rumah sakit hewan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023, dan telah didukung sistem pelayanan berbasis digital untuk mempermudah proses pengurusan izin, sehingga dapat meningkatkan minat pengusaha agar menjadi rumah sakit hewan yang lebih profesional.
“Kalau izin rumah sakit hewan didukung sistem pelayanan berbasis digital, memungkinkan pemohon mengikuti proses perizinan secara lebih praktis dan efisien,” tuturnya. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




