BONTANG – DPRD Bontang mendesak Pemerintah Kota segera menunjuk organisasi perangkat daerah yang akan mengelola kawasan HOP 1. Penunjukan itu dinilai penting agar gedung dan fasilitas yang sudah selesai dibangun tidak terbengkalai menunggu proses administrasi.
Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, secara regulasi pemanfaatan aset pemerintah baru bisa dilakukan setelah ada serah terima dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada OPD pengelola.
“Setelah seluruh pekerjaan tuntas, pemerintah dapat menentukan OPD mana yang nantinya akan mengelola dan memanfaatkan gedung itu sesuai kebutuhan,” ujar Andi Faiz, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, kejelasan pengelola menjadi kunci agar HOP 1 bisa langsung beroperasi dan memberi manfaat kepada masyarakat. Tanpa SK penunjukan, gedung tidak bisa digunakan meski fisik pembangunannya sudah rampung.
Andi Faiz berharap, begitu proses serah terima aset dari DPUPR selesai, Pemkot langsung menindaklanjuti dengan penetapan OPD. Dengan begitu, seluruh ruang di kawasan HOP 1 dapat dioptimalkan untuk berbagai kegiatan.
“Kami ingin HOP 1 ini hidup. Bisa untuk kegiatan olahraga, pengembangan kreativitas anak muda, sampai aktivitas sosial kemasyarakatan. Jangan sampai sudah dibangun bagus, tapi lama kosong karena belum ada yang bertanggung jawab,” jelasnya.
HOP 1 sendiri diproyeksikan menjadi pusat aktivitas publik baru di Bontang. DPRD menilai, pemanfaatan yang cepat dan terarah akan meningkatkan nilai investasi pemerintah serta memberi ruang bagi warga untuk berkegiatan secara produktif.
Tahapan administrasi serah terima aset dari DPUPR kepada OPD yang ditunjuk, kata Andi Faiz, merupakan prosedur wajib. Namun ia meminta proses itu dipercepat agar tidak menghambat fungsi gedung.
“Proses administrasi penting, tapi jangan berlarut. Begitu selesai, langsung operasikan. Masyarakat sudah menunggu,” tegasnya.
Hingga saat ini Pemkot Bontang belum mengumumkan OPD mana yang akan ditunjuk sebagai pengelola resmi kawasan HOP 1. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




