BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang menilai perlindungan lingkungan harus menjadi syarat utama, apabila usulan perubahan fungsi kawasan Wana Tirta milik PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pembangunan kawasan tidak boleh hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga harus tetap menjaga fungsi ekologis kawasan.
“Kalau usulan ini diterima, pemerintah harus mengatur pemanfaatannya. Misalnya mewajibkan adanya kawasan konservasi untuk penyelamatan satwa yang dilindungi. Jangan hanya membangun, tetapi juga memastikan fungsi lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Menurut Joni, Pansus juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyusun kajian tersendiri terhadap usulan PKT. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat dampak perubahan tata ruang terhadap kawasan hijau, termasuk tahapan pembangunan yang direncanakan perusahaan.
“Yang kami harapkan bukan hanya kajian dari PKT. Pemerintah juga harus melakukan analisis sendiri terhadap uji lingkungan yang mereka buat. Karena kajian itu disusun oleh pihak yang mengusulkan, tentu perlu diverifikasi agar menjadi dasar yang objektif bagi Pansus,” katanya.
Ia juga menilai keberadaan lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) milik PKT, harus menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan. Menurutnya, apabila kawasan tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, perlu dipastikan apakah telah ada kesepakatan maupun kompensasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Perencanaan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati DLH Bontang, Andi Hasanuddin, mengingatkan perubahan fungsi kawasan harus memperhatikan potensi banjir, erosi, kelestarian satwa liar, termasuk orangutan, serta fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.
Ia menjelaskan, berdasarkan pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kawasan Wana Tirta sebelumnya tidak menjadi isu sehingga belum dibahas secara khusus. Namun jika kini muncul usulan perubahan fungsi, maka aspek lingkungan harus dikaji secara mendalam.
Selain itu, DLH juga mengingatkan pentingnya penyediaan koridor satwa untuk mengurangi potensi konflik antara manusia dan satwa liar. Menurut Andi, perlindungan kawasan konservasi tidak hanya menjadi kepentingan daerah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keanekaragaman hayati. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




