DPRD Minta Dinkes Tuntaskan Perizinan RS Tipe D Selama Pembangunan Ditunda

BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) memanfaatkan penundaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D, untuk menuntaskan seluruh proses perizinan. Langkah itu dinilai penting, agar proyek dapat segera dieksekusi ketika kondisi keuangan daerah kembali membaik.

Menurut Ubayya, penundaan pembangunan merupakan keputusan yang dapat dipahami mengingat kondisi fiskal Kota Bontang saat ini sedang mengalami penurunan. Selain itu, proses perizinan pembangunan rumah sakit juga belum rampung.

“Kalau memang kondisi fiskalnya seperti itu, tentu kita menerima karena itu menjadi pertimbangan yang matang. Tapi di sisi lain, perizinannya juga harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar penundaan pembangunan tidak menjadi alasan bagi perangkat daerah, untuk menunda penyelesaian administrasi proyek. Sebab, jika perizinan tidak dipercepat, pembangunan berpotensi kembali tertunda meski anggaran nantinya sudah tersedia.

“Nanti jangan sampai tahun depan tertunda lagi karena perizinannya belum selesai. Itu yang harus kita kawal,” katanya.

Ubayya menegaskan, DPRD melalui komisi yang menjadi mitra kerja Dinas Kesehatan, akan mengawal proses penyelesaian seluruh perizinan hingga tuntas. Menurutnya, kelengkapan administrasi harus menjadi prioritas selama pembangunan fisik belum dapat dilaksanakan.

Baca Juga:  DPRD Bontang Minta Pemkot Berani Diversifikasi PAD Lewat Sektor Maritim dan UMKM

Ia berharap kondisi fiskal daerah dapat membaik pada 2027. Dengan demikian, apabila seluruh perizinan telah selesai dipenuhi, pemerintah tinggal melaksanakan pembangunan tanpa harus kembali terhambat persoalan administratif.

“Kalau keuangan daerah belum membaik, lengkapi dulu perizinannya. Semoga fiskal kita pada 2027 sudah membaik. Kalau semua perizinan sudah selesai, tinggal eksekusi pembangunan,” tutupnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.