SAMARINDA – Polemik pemindahan puluhan guru SMA di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Komisi IV DPRD Kaltim memberi waktu tujuh hari kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk mencabut nota dinas atau surat perintah tugas yang menjadi dasar pemindahan dan mengembalikan guru terdampak ke formasi awal.
Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim, Selasa (8/9/2026).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi menilai persoalan bermula dari penerjemahan kebijakan Gubernur Kaltim mengenai revitalisasi sekolah unggulan.
Menurut Darlis, kebijakan revitalisasi tidak otomatis menjadi dasar untuk memindahkan guru antarsekolah. Namun, instruksi tersebut kemudian diterjemahkan Disdikbud melalui nota dinas atau surat perintah tugas yang berdampak pada perpindahan guru.
“Tujuannya mungkin bagus, menerjemahkan instruksi Gubernur terhadap sekolah unggulan. Hanya penerjemahannya melampaui muatan surat edaran Gubernur. Salah terjemah, akhirnya menabrak aturan, formasi dan mekanisme,” kata Darlis.
Komisi IV juga mempersoalkan mekanisme pemindahan. Menurut Darlis, penataan guru semestinya memperhatikan formasi yang ditetapkan pemerintah serta dikoordinasikan dengan Biro Organisasi Setda Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Ketika mau melakukan pergeseran ASN, guru itu kan ASN. Pertama harus melihat formasi yang ditetapkan Kementerian PAN-RB. Kemudian dilaporkan kepada Biro Organisasi dan BKD. Itu juga tidak dilakukan,” ujarnya.
Darlis menegaskan DPRD tidak menolak mutasi guru apabila memang diperlukan. Persoalannya terletak pada prosedur, kewenangan dan kesesuaian formasi.
“Bukan berarti mutasi tidak boleh. Boleh saja kalau memang kebutuhan di lapangan. Tetapi ada aturan, ada mekanisme dan ada formasi yang harus disesuaikan,” tegasnya.
Karena itu, Komisi IV meminta langkah pertama yang dilakukan adalah mengembalikan kondisi ke posisi awal. Nota dinas pemindahan harus dicabut dan guru yang telah dipindahkan dikembalikan ke formasi sebelumnya.
“Dalam waktu satu minggu ini nota dinas mutasi harus dicabut. Kemudian guru-guru yang sudah dimutasi harus dikembalikan ke formasi awal,” kata Darlis.
Setelah itu, apabila hasil pemetaan menunjukkan terdapat sekolah yang kekurangan atau kelebihan guru, penataan dapat dilakukan kembali melalui mekanisme resmi dengan melibatkan BKD dan Biro Organisasi.
Permintaan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang sebelumnya meminta penempatan guru di sekolah unggulan ditinjau kembali. Guru diminta dikembalikan ke sekolah asal, kemudian kebutuhan formasi dipetakan ulang dengan melibatkan instansi kepegawaian terkait.
Biro Organisasi, BKD dan Disdikbud Kaltim juga telah menggelar pembahasan mengenai formasi jabatan fungsional guru dalam proses mutasi sekolah unggulan pada 20 Agustus 2026.
Polemik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Darlis menyebut pemindahan yang berlangsung lebih dari satu tahun telah berdampak terhadap karier dan penghasilan sejumlah guru.
Perubahan tempat tugas dan jam mengajar disebut berpengaruh terhadap pengumpulan angka kredit, kenaikan pangkat atau golongan, promosi hingga pendapatan.
“Selama setahun ini berapa poin yang mestinya mereka kumpulkan menjadi hilang. Konsekuensinya kenaikan pangkat atau kenaikan golongan mereka ikut terganggu,” ujarnya.
Sekretaris Umum PGRI Kaltim Adjrin mengatakan keluhan guru telah masuk ke organisasi sejak sekitar Maret hingga Mei 2026. Persoalan yang disampaikan antara lain administrasi kepegawaian dan berkurangnya jam mengajar.
“Ketika jam mengajar minus, otomatis berkurang. Keluhan-keluhan ini sejak Maret, April, Mei disampaikan kepada kami,” kata Adjrin.
PGRI memperkirakan sekitar 50–60 guru SMA di sejumlah wilayah Kaltim terdampak kebijakan tersebut. Dalam surat PGRI dan LKBH PGRI kepada Plt Kepala Disdikbud Kaltim sebelumnya, tercantum angka 56 guru.
Kasus tersebut tidak hanya terjadi di satu sekolah. SMA Negeri 10 Samarinda menjadi salah satu yang mencuat, sementara guru terdampak disebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Polemik bahkan telah memicu pengaduan ke sejumlah lembaga. Pada Juni 2026, sebanyak 17 guru disebut telah menyampaikan pengaduan terkait surat perintah tugas lintas sekolah kepada sejumlah instansi.
Salah satu persoalan yang melatarbelakangi penataan adalah perubahan kebutuhan guru setelah penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masuknya PPPK dapat membuat sekolah tertentu mengalami kelebihan tenaga pengajar sehingga jam mengajar harus dibagi.
Namun, menurut Darlis, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pemindahan sepihak.
“PPPK bukan tidak bisa dimutasi. Bisa, tetapi ada prosesnya. BKD harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk penyesuaian formasi,” jelasnya.
Komisi IV kini menunggu tindak lanjut Disdikbud Kaltim dalam tujuh hari. Setelah guru dikembalikan ke formasi awal, kebutuhan tenaga pendidik dapat dipetakan kembali dan mutasi tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau memang setelah dikembalikan ternyata ada kebutuhan untuk pergeseran guru, silakan dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Jadi bukan berarti setelah dikembalikan mutasi tidak boleh lagi,” tutup Darlis. (MK)
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Agus S.




