Dua Remaja di Bontang Diduga Pengedar Sabu, Satu Masih Berusia 16 Tahun

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkapkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, dua remaja berinisial FA (16) dan MFS (18), berhasil diamankan dalam pengembangan kasus di dua lokasi berbeda di wilayah Bontang Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Sultan Syahrir, RT.28, Kelurahan Tanjung Laut.

Diketahui dari tangan FA, polisi telah menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram, adapun satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Selanjutnya, pengembangan kedua dilakukan di Jalan Pelabuhan I, Gang Duyung I, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Di lokasi kedua, petugas telah mengamankan MFS (18), beserta dengan satu paket sabu seberat bruto 0,30 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya yang berupa alat hisap (bong), pipet kaca dan pipet runcing, timbangan digital, handphone, dompet, kotak rokok elektrik (Vape), dan korek gas.

“Ada berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Ini merupakan bagian dari barang bukti yang kami dapat,” ucapnya, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:  Pria Ngamuk di Cafe, Pukul Security 3 Kali

Kasat Resnarkoba Polres Bontang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Bontang.

Sehingga ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bontang. Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta dengan seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.