BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor), hanya dalam waktu empat hari setelah laporan korban diterima. Seorang pria berinisial FS (35) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya.
Peristiwa bermula tepat di Senin (13/7/2026), sekitar pukul 19.30 Wita, di area parkir depan RSUD Tipe D Bontang. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dan tanpa sengaja meninggalkan kunci yang masih tergantung di dashboard motor.
Keesokan harinya, Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 08.00 Wita, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan FS.
Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito mengatakan bahwa tepat di Sabtu (18/7/2026), sekitar pukul 22.00 Wita, di sebuah gubuk yang berada di kawasan perkebunan di Perumahan BTN KCY milik warga, tepatnya di Jalan Irian, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dengan nomor polisi KT 3810 QR yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard motor. Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan,” ucapnya, Senin (20/7/2026).
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mengenai adanya kasus curanmor tersebut, polisi turut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak di dashboard atau lubang kontak saat diparkir.
“Sebab kelalaian sekecil apapun itu, dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




