Fraksi PKS-NasDem: Raperda Kepemudaan dan Bencana Industri Harus Jadi Payung Hukum yang Implementatif

BONTANG – Fraksi PKS-NasDem DPRD Kota Bontang menegaskan komitmennya mengawal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, agar menghasilkan regulasi yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Pandangan fraksi tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PKS-NasDem, Faisal, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang, Kamis (29/5/2026).

Pada Raperda tentang Kepemudaan, Fraksi PKS-NasDem menyambut baik dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah.

Fraksi tersebut juga menyetujui penyempurnaan materi muatan agar lebih sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, termasuk pengaturan mengenai pemberdayaan pemuda pelopor, wirausaha muda pemula, dan kader pemuda tingkat kota.

Selain itu, PKS-NasDem mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas terkait penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan, pemberian penghargaan kepada pemuda berprestasi, hingga dukungan anggaran bagi organisasi kepemudaan.

Sementara dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana Industri, Fraksi PKS-NasDem menerima usulan perubahan judul menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.

Menurut Faisal, perubahan tersebut akan memperjelas fokus pengaturan sekaligus mempertegas ruang lingkup regulasi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Ingin Proses Seleksi Direktur PT BME Berjalan Profesional

Fraksi PKS-NasDem juga menegaskan bahwa, raperda tersebut akan diposisikan sebagai aturan khusus atau lex specialis yang mengatur risiko bencana industri tanpa tumpang tindih dengan perda penanggulangan bencana yang sudah berlaku.

“Kami juga memandang perusahaan industri harus memiliki tanggung jawab besar dalam sistem keselamatan terpadu, termasuk penyediaan teknologi deteksi dini dan jaminan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri,” katanya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.