spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gak Ada Kapoknya, Baru Keluar Penjara Pakai Sabu Lagi

BONTANG – Lagi-lagi residivis narkoba kembali ditangkap aparat kepolisian. Para pelaku tak jera-jera menggunakan barang haram tersebut, meskipun sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi.

Satreskoba Polres Bontang menangkap kedua pelaku lantaran kedapatan menyimpan sabu.

Pelaku pertama berinisial IR (53) ditangkap polisi di Tanjung Laut Indah pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 12.30 Wita.

“IR ditangkap tepat di depan rumahnya. Barang bukti berupa empat poket sabu seberat 2.28 gram diamankan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengutip dari situs Polresbontang.com.

IR mengaku memperoleh sabu tersebut, dua jam sebelum penangkapan dirinya. Sabu dibeli senilai Rp 1,3 juta dari seorang pria di Tanjung Laut Indah.

Berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian menelusuri pelaku berikutnya berinisial Su (46). Tepat di belakang rumahnya, Su ditangkap bersama barang bukti sembilan poket sabu seberat 9,61 gram, timbangan digital, dan uang hasil penjualan Rp1.050.000.

“Su simpan di beberapa tempat, seperti di kantong celana, wadah makan, dan bungkus rokok,” katanya.

Baca Juga:   Polres Bontang Optimalkan PKB melalui E-Samsat dan Bhabinkamtibmas

Barang tersebut didapat dengan sistem jejak di sekitar Sport Center Loktuan.

Rupanya keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Su pernah ditahan pada 2015 dan bebas pada 2020. Sementara IR ditangkap pada 2019, dan baru keluar dari Lapas Bontang pada Februari 2023.

Kini mereka ditahan di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor: Yusva Alam

Most Popular