Hampir 7 Ribu Kendaraan di Bontang Tunggak PKB, Nilainya Capai Rp3,59 Miliar

BONTANG – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bontang hingga 23 September 2026 tercatat mencapai sekitar Rp3,59 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 6.987 kendaraan roda dua dan roda empat.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Bontang melalui Kasi Pembukuan dan Penagihan, Putu Ayu, merinci tunggakan tersebut terdiri dari 784 kendaraan roda empat dengan nilai Rp2.087.224.531.

Sementara kendaraan roda dua yang tercatat menunggak mencapai 6.203 unit, dengan total tunggakan Rp1.503.960.319.

Jika digabungkan, terdapat 6.987 kendaraan dengan total tunggakan mencapai Rp3.591.184.850.

Di sisi penerimaan, realisasi PKB Kota Bontang hingga 22 September 2026 tercatat sebesar Rp28.242.254.272. Angka tersebut masih berada di bawah target penerimaan PKB tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp47.467.000.000.

Artinya, realisasi PKB 2026 sejauh ini mencapai sekitar 59,5 persen dari target tahunan.

Sebagai pembanding, realisasi PKB Kota Bontang pada akhir 2025 mencapai Rp40.089.318.413.

Putu Ayu menyebut masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program relaksasi PKB yang berlangsung hingga 22 November 2026.

Baca Juga:  Pengesahan Raperda Insentif Investasi Tersendat, DPMPTSP Masih Tunggu Kepastian RUPM

Melalui program tersebut, wajib pajak diberikan keringanan berupa pembebasan denda administratif keterlambatan PKB. Wajib pajak cukup membayar pokok PKB yang terutang.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.