HAN ke-42 Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Anak dari Pernikahan Dini

SANGATTA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Timur menjadi momentum untuk memperkuat komitmen perlindungan anak. Dalam kegiatan bertema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Minggu (26/7/2026), psikolog anak nasional Seto Mulyadi atau Kak Seto mengajak seluruh elemen masyarakat menghentikan praktik pernikahan usia dini.

Di hadapan peserta, Kak Seto menegaskan masa remaja merupakan periode penting untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, remaja memiliki potensi besar dalam bidang kecerdasan, kreativitas, dan inovasi yang harus terus dikembangkan.

“Jadi intinya, remaja adalah calon penggenggam masa depan gemilang Indonesia. Remaja mempunyai ciri-ciri yang sudah sangat siap untuk menjadi manusia-manusia unggul, baik kecerdasannya, kreativitasnya, inovasinya, dan sebagainya,” ujarnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk menyelesaikan pendidikan dan mengejar cita-cita sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Kak Seto menjelaskan pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan karena sebagian besar remaja belum siap secara fisik, mental, emosional, maupun ekonomi.

Baca Juga:  Hardiknas di Kutim, Mahasiswa Demo Soroti Bus Listrik hingga Sekolah Rakyat

“Secara fisik, mental, dan terutama ekonomi mereka belum siap. Hal ini belum dimiliki oleh remaja, sehingga rawan terjadinya perceraian. Pernikahan dini juga berpotensi memperbesar angka kemiskinan di masyarakat,” jelasnya.

Selain meningkatkan risiko perceraian, pernikahan pada usia dini juga berdampak pada kesehatan reproduksi, kesiapan menjadi orang tua, hingga berpotensi meningkatkan angka stunting pada anak yang dilahirkan.

Untuk itu, Kak Seto kembali mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan memastikan setiap anak memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memikul tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga.

Di akhir pemaparannya, Kak Seto menegaskan pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan kepada remaja.

“Persiapan mental selalu harus disiapkan. Nah, ini perlu bantuan semua pihak, baik itu orang tua, guru, sekolah, maupun sesama remaja untuk saling menyadarkan,” tutupnya. (MK)

Baca Juga:  Imigrasi Samarinda dan Pemkab Kubar Bahas Efisiensi Pengurusan Paspor

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.