spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IRT Diringkus Usai Beli Sabu di Pasar Segiri Samarinda

BONTANG – Polres Bontang menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kanaan Bontang Barat yang membeli narkoba jenis sabu-sabu di Pasar Segiri Samarinda, Rabu (27/4/2022). Pada hari yang sama, polisi juga menangkap anak dibawah umur pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Kanaan, Bontang Barat.

Resnarkoba Polres Bontang menangkap Putra (17) ketika hendak pesta sabu-sabu bersama rekan-rekannya sekira pukul 20.00. Warga jalan poros Bontang ini kedapatan membawa sabu sebanyak 1 poket atau seberat 0,41 gram.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, ketika akan diringkus, Putra sempat membuang sabu tersebut ke parit. Namun berhasil ditemukan polisi.

Kepada polisi, Putra mengaku menggunakan barang haram itu selama satu bulan terakhir ini. Kernet di perusahaan kelapa sawit di Kutai Timur ini mengaku, mengonsumsi sabu untuk menambah stamina ketika bekerja.

“Biar kuat begadang, tidak ngantuk, karena biasa masuk ke pabrik malam,” ujar Tatok. Putra kerap membeli sabu yang dibanderol Rp 300 ribu per paket. Narkoba itu diambil di belakang terminal Sangatta, Kutai Timur.

Baca Juga:   Jalin Silaturahmi, Pupuk Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media Bontang

“Jadi kalau mau sabu, dia bilang ke temannya, nanti ada yang datang bawa sabu itu ke belakang terminal,” beber Tatok.

Sementara ibu rumah tangga berinisial CE (34) juga ditangkap di wilayah Kanaan, Bontang Barat, sekira pukul 22.00 Wita. CE ditangkap saat baru pulang dari Samarinda. Saat digeledah, ditemukan 1 poket sabu di dalam dompet. “Dia habis beli barang (sabu) di Pasar Segiri Samarinda,” kata Tatok.

Putra dan CE telah ditahan di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (ahr)

Most Popular