IRT Gadaikan Mobil Rental, Berurusan dengan Polisi

BONTANG –  Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NI (38) warga Bontang Baru ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang. NI ditangkap di Jalan Bhayangkara, Selasa (7/3/2023) pukul 22.00.

NI ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

Tersangka awalnya menyewa mobil jenis Toyota Avanza putih bernomor polisi KT 1184 QV. Namun, bukannya dikembalikan, justru digadaikan hingga puluhan juta.

Saat ini dikatakan Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, polisi masih mendalami modus dan alasan tersangka melakukan tindak pidana tersebut.

“Digadaikan Rp 30 juta, kepada warga Loktuan, kerugian korban jadinya Rp 220.000.000,” sebut Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hms)

Baca Juga:  Kerjasama dengan Pemkot Bontang, BPJS Gelar Update Data Kepesertaan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.