spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IRT Terlibat Sabu Ditangkap Bersama Pemasoknya

BONTANG – Keterlibatan narkotika bisa menimpa siapa saja, baik anak-anak hingga orang dewasa. Begitupun ibu rumah tangga.

Buktinya, pihak kepolisian baru saja menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ro (34) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, Rabu (12/7/2023) pukul 15.00 Wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid wanita itu menjual sabu ke polisi yang menyamar.

“Kita amankan saat membawa narkoba 1 poket atau 0,29 gram yang digenggam di tangan kanannya pas di depan rumah,” ungkapnya.

Sabu itu didapat dari seorang pria berinisial AS 38 tahun yang juga ditangkap di lokasi yang sama bersama 3 poket sabu seberat 1,05 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.

Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 300 ribu dan handphone.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (hms)

Baca Juga:   Anggota Komisi I Tolak Buaya Riska Kembali ke Habitatnya

Most Popular