spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Sabu, Pemuda Asal Tanjung Laut Ditangkap Polisi

BONTANG – Pemuda berinisial MR (21), warga yang tinggal di Kelurahan Tanjung Laut ditangkap Polres Bontang, Kamis (15/12) sekira pukul 17.35 Wita karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Plt. Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono mengatakan saat penangkapan, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang mendapatkan pemuda tersebut di Jalan Anggrek III, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.13 gram.

“Dua bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu itu ditemukan petugas dari tersangka dan barang haram itu diakui miliknya,”ucapnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang juga ditemukan merupakan alat-alat dari penyalahgunaan sabu tersebut yakni 1 pipet kaca, 1 korek gas, 1 sedotan dengan ujung yang runcing, 1 kotak rokok Sampoerna dan 1 handphone Samsung warna biru muda yang merupakan milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan juga satu pipet kaca, satu korek gas, satu sedotan ujung runcing, satu kotak rokok Sampoerna dan satu handphone Samsung warna biru muda.

Baca Juga:   Sambangi Warga, Imbau Antisipasi Cuaca Ekstrim

Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara. (hms)

Most Popular