BONTANG – Keberadaan juru parkir (jukir) yang diduga tidak resmi, mulai dikeluhkan masyarakat di kawasan Lapangan Voli Kampung Baru, Bontang Selatan. Sejumlah pengunjung mengaku resah, lantaran adanya pungutan parkir yang sebelumnya tidak pernah mereka temui di lokasi tersebut.
Salah satu pengunjung, Mega, mengatakan bahwa keberadaan jukir tersebut sudah berlangsung hampir dua bulan. Ia menyebutkan, untuk jumlah jukir ada sekitar empat hingga lima orang, bahkan bisa lebih, yang biasanya mulai berjaga sejak malam hari.
“Dulu tidak ada bayar-bayar parkir seperti ini, bebas. Sekarang kok malah ada. Sudah tidak pakai atribut, narikin parkir seenaknya,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata soal membayar parkir. Namun, pengunjung merasa keberatan karena setiap kali keluar dari kawasan tersebut, mereka kembali dimintai uang parkir ketika datang lagi.
“Bukan mau mengganggu rezeki orang. Ini kan termasuk parkir liar. Kita keluar sedikit langsung didatangi untuk minta bayaran parkir. Nanti kita balik lagi dan pergi, bayar parkir lagi. Dulu tidak ada seperti ini,” keluhnya.
Keluhan serupa juga dirasakan sejumlah pemilik lapak di kawasan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah membuat kesepakatan terkait pengelolaan, maupun distribusi parkir dengan pihak yang menarik pungutan.
“Saya sering kesini, jadi sudah kenal sama penjual dan pemilik lapak. Mereka heran, sebab tidak ada kesepakatan untuk distribusi parkir. Tiba-tiba saja langsung datang beberapa orang untuk menarik distribusi parkir. Ini kan tempat umum,” ungkapnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Taufan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk memastikan status kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
“Kami akan koordinasikan dulu ke instansi terkait, apakah lahan itu masih aset perusahaan atau sudah diserahkan. Karena kalau lahan tersebut kepemilikannya masih perusahaan, maka pemda tidak serta-merta bisa mengelola parkirnya,” jelas Taufan.
Ia menambahkan, apabila masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan jukir yang tidak resmi, warga dapat melaporkan hak tersebut kepada pihak berwajib.
“Jika warga merasa terganggu dengan adanya jukir tidak resmi, bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Pewarta: Dwi S
Editor: Yusva Alam




