Kabel Grounding PLN hingga Tandon di Toko Bangunan Raib Dicuri, 7 Pelaku Berhasil Diamankan

BONTANG – Satreskrim Polres Bontang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC), berhasil mengungkap serangkaian kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di sejumlah lokasi wilayah Bontang.

Polisi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian, Jumat (17/7/2026), sekitar pukul 17.00 Wita. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi, terkait pencurian kabel grounding gardu milik PLN, kabel Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pencurian tandon air di sebuah toko.

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan bahwa ketujuh terduga pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial HMP, J, AS, R, G, ARM, dan MRJ. Penangkapan dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda, di wilayah Bontang Selatan hingga Polsek Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).

“Kasus ini bermula dari laporan pihak PLN, setelah warga melaporkan adanya orang yang diduga memperbaiki gardu listrik di depan kawasan STITEK, KM.6, Minggu (28/6/2026) lalu,” katanya.

Lebih lanjut saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan kabel grounding gardu yang telah dipotong dan hilang. Pemeriksaan dilanjutkan di seluruh gardu di Kota Bontang, yang dimana ada sebanyak enam gardu mengalami kehilangan kabel grounding.

Baca Juga:  Tahun Sulit di Depan Mata, Kutim Fokus Efisiensi dan Infrastruktur

Selain itu, polisi juga menangani laporan pencurian tandon air yang terjadi, Rabu (15/7/2026). Korban menerima informasi bahwa tandon di tokonya diangkut menggunakan mobil pick up hitam berstiker Maxim. Saat dicek, tandon beserta sejumlah barang lainnya, telah hilang dan beberapa fasilitas toko mengalami kerusakan.

Tidak hanya itu, laporan lain diterima dari petugas PJU yang menemukan kabel tanam pada tiang lampu, di Jalan S. Parman telah dipotong sehingga menyebabkan lampu jalan padam. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bontang untuk diproses lebih lanjut.

“Petugas langsung melakukan serangkaian penangkapan terhadap para terduga pelaku, di berbagai lokasi pada hari yang sama. Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bontang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua gergaji besi, satu cutter, satu tang potong, satu tang, serta satu rompi bertuliskan IntyNet yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bontang masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan saksi, guna melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga:  Karyawan Gelapkan Onderdil Bengkel, Pemilik Rugi Rp 4,2 juta

“Maka para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.