SAMARINDA — Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, angkat bicara terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus Muara Kate. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menunggu langkah hukum lanjutan dari Kejaksaan.
Menurutnya, setelah putusan di tingkat pengadilan pertama menyatakan terdakwa bebas, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
“Karena sudah menjadi putusan pengadilan tingkat pertama dan sifatnya bebas, tentunya proses hukum berikutnya adalah kasasi. Kami masih terus berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan bahwa kewenangan penanganan perkara pada tahap selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, mengingat proses penyidikan dari kepolisian telah selesai dan dilimpahkan sebelumnya.
“Kita tunggu nanti dari teman-teman Kejaksaan bagaimana proses berikutnya. Silakan tanyakan ke sana untuk detail upaya hukumnya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pengembangan kasus atau penambahan tersangka, Kapolda menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada proses penyidikan baru yang dilakukan.
“Penyidikan kemarin tersangkanya sudah itu. Sementara ini belum ada proses penyidikan yang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan menunggu kepastian dari hasil upaya hukum yang ditempuh oleh Kejaksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kasus Muara Kate sendiri menjadi perhatian publik setelah putusan pengadilan tingkat pertama memberikan vonis bebas, sehingga upaya kasasi dinilai menjadi penentu arah kelanjutan perkara tersebut.
Penulis: Dimas
Editor: Agus S




