Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Polres Bontang, Semua Pelayanan dalam Satu Gedung

BONTANG – Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro mengunjungi Kota Bontang, sekaligus turut meresmikan Mal Pelayanan Polres pada Kamis (10/9/2026).

Gedung baru yang diberi nama Tatag Trawang Tungga memberi kemudahan, karena seluruh pelayanan Polres Bontang terdapat dalam satu gedung, tidak seperti sebelumnya yang harus berpindah-pindah saat melakukan pengurusan.

Pelayanan seperti pengurusan SIM, BPKB, SKCK, surat izin keramaian, pengawasan senjata api dan bahan peledak, pelaporan orang asing, rekam sidik jari, dan laporan pengaduan masyarakat di SPKT sudah bisa dilakukan satu tempat.

Adapun, Kapolda menyatakan layanan 110 wajib direspon paling lambat 10 detik. Setelah itu petugas harus tiba di lokasi 10 menit kemudian sejak laporan diterima.

“Setelah masuk laporan harus langsung ditindak,” tegasnya.

Gedung ini dibangun menggunakan APBD Kota Bontang tahun anggaran 2024-2025 dan mulai beroperasi pada 2026.

Ia mengingatkan dengan adanya pembaharuan tentu harus diimbangi dengan pelayanan yang cepat dan juga transparan, “kepengurusan berkas jangan sampai berbelit dan terkesan rumit,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bukan Penelantaran, Keluarga Klarifikasi Kesulitan Rawat ODGJ yang Ketahuan Berkeliaran di Jalan

Pewarta: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.