Karhutla Terus Terjadi, Sistem Islam Sebagai Solusi

Oleh:
Desy Arisanti, S.Si

Nampaknya kemarau belum berlalu. Hujan belum juga rutin membasahi bumi. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) khususnya di Pulau Kalimantan acapkali masih sering terjadi. Apalagi adanya prediksi dari BMKG akan badai El Nino yang mengakibatkan kemarau panjang hingga akhir tahun 2026.

Karhutla terus terjadi. Memasuki awal Oktober 2026, dua kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi, di wilayah Kota Bontang. Kebakaran tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, dengan total luasan lahan terbakar mencapai 0,54 hektar.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Bontang, Ismail, mengatakan bahwa kejadian pertama berlangsung, Kamis (1/10/2026), di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.

Selanjutnya, kejadian kedua terjadi, di Sabtu (3/10/2026) malam, tepatnya di Jalan Kol 6, atau di belakang BRI Pusat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Kebakaran tersebut terjadi pada lokasi semak belukar dan rerumputan. (Radarbontang.com, 05/10/2026)

Kebakaran lahan juga terjadi di sekitar kawasan PLTU Kaltim 2, Lhok Tunggul RT 15, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (6/10/2026). Api membakar area seluas sekitar tiga hektar dan penanganannya berlangsung hingga malam hari.

Disdamkartan Kota Bontang mengerahkan empat unit armada untuk menjinakkan api. Penanganan juga dibantu petugas pemadam PT GPK, karyawan dan security PLTU, serta personel Polsek Bontang Selatan. (Bontangpost.com, 06/10/2026)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lagi melanda area semak belukar dan perkebunan di Jl. Pipa Kusnodo, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (13/10/2026). Luas area yang terbakar berdasarkan laporan BPBD Kota Bontang mencapai sekitar 2,33 hektar (bpbd.bontangkota com, 14/10/2026)

Karhutla Terus Berulang, Dampak Sistem Kapitalisme

Data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan mencatat sepanjang Januari–Juni 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia mencapai 107.465,47 hektar. Kalimantan menjadi salah satu wilayah terdampak dengan total 57.081,33 hektar terbakar hingga Juni. Kalimantan Barat mengalami kerusakan terparah, disusul Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga:  Wujudkan KLA Tapi Marak Prostitusi Anak, Layak kah?

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga menghadirkan krisis kesehatan dan sosial. Bahkan, adanya kabut asap yang diakibatkan karhutla menyebabkan proses pembelajaran di sekolah menjadi jarak jauh atau daring, banyak penerbangan yang terganggu hingga karhutla mengakibatkan kematian.

Karhutla tinggi terjadi di Kalimantan karena Pulau Kalimantan memiliki lahan gambut yang sangat luas, terutama di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Berbeda dengan tanah biasa, gambut terbentuk dari tumpukan sisa-sisa tumbuhan yang terakumulasi selama ribuan tahun.

Ketika masih basah, gambut mampu menyimpan air dalam jumlah besar. Namun, ketika memasuki musim kemarau, lapisan ini akan mengering dan berubah menjadi bahan yang sangat mudah terbakar. Gambut memang mudah terbakar saat mengering akibat terurainya material organik dan hilangnya daya serap air.

Gambut yang kehilangan kelembapan berubah menjadi bahan bakar mudah terbakar. Namun, gambut tidak pernah bisa menghasilkan api sendiri. Ketika kering, satu titik api kecil bisa menyulut kebakaran yang meluas. Oleh karena itu, pencegahan lebih efektif dibandingkan penanganan setelah api menyala.

Namun, ceritanya jelas berbeda jika kawasan gambut memang “sengaja” dibiarkan mengering dengan dalih musim kemarau atau dikeringkan karena pembangunan kanal atau perubahan tata guna lahan. Ketika pencegahan tidak dilakukan, fungsi ekologis gambut sebagai penyimpan karbon dan penjaga siklus air berpotensi rusak.

Baca Juga:  Antrian Mengular di SPBU, Drama Negeri Penghasil SDAE

Dari fakta tersebut, sejatinya karhutla dapat dicegah sejak dini. Kita sudah tahu karakteristik dasar lahan gambut, juga memahami upaya pencegahan. Jika masih terjadi karhutla, bahkan berulang, tentu dalam hal ini negara lalai dan membiarkan persoalan karhutla menahun. Akibat kelalaian ini, rakyat harus terus menanggung derita melawan asap karhutla.

Semua ini merupakan dampak dari diterapkannya sistem kehidupan yang sekuler kapitalisme. Dalam sistem ini, orientasi kehidupan adalah profit semata. Hutan dalam pandangan kapitalisme adalah komoditas yang bisa menghasilkan uang. Alhasil, hutan banyak digunduli hingga terjadi deforestasi besar-besaran. Hutan berubah menjadi perkebunan sawit luas dan areal pertambangan demi kepentingan korporasi. Hingga ketika hujan tiba mengakibatkan banjir dan ketika kemarau panjang mengakibatkan kebakaran.

Hutan yang dieksploitasi secara bebas, jelas akan mengakibatkan kerusakan alam. Namun, dalam sistem kapitalisme tidak ada sanksi yang tegas yang memiliki efek jera. Karena para pelaku kerusakan ini berlindung di balik ketiak penguasa.

Sistem Islam Menjaga Lingkungan

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).

Islam sejatinya adalah suatu sistem hidup yang lengkap dan sempurna. Saking sempurnanya, tak luput masalah lingkungan pun diatur dalam Islam.

Dalam Islam, hutan termasuk dalam kepemilikan umum yang semua orang boleh memanfaatkannya. Namun tidak sembarangan dan tidak boleh dikuasai oleh korporasi. Negara (khilafah) akan menentukan mana wilayah hutan yang boleh dimasyarakat dan mana wilayah hutan yang tidak boleh dikelola masyarakat. Hal ini dikaitkan dengan pentingnya hutan sebagai paru-paru dunia dan sebagai resapan air hujan.

Baca Juga:  Lapas Over Kapasitas, Butuh Sistem Sanksi Islam yang Khas

Dulu, pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW, ada wilayah hutan yang dilindungi dan tidak boleh untuk dimanfaatkan secara umum, yang disebut hima. Wilayah ini sangat subur dan memiliki sumber air yang melimpah serta tanaman kurma yang lebat. Wilayah ini dijadikan tempat untuk menggembalakan kuda-kuda perang untuk keperluan jihad.

Demi menjaga lahan gambut tidak kering, negara akan melakukan inovasi teknologi agar lahan gambut tetap basah. Negara akan mengoptimalkan para pakar dan ilmuwan yang dimiliki agar kekeringan tidak memicu kebakaran lahan.

Dalam aspek kuratif, ketika terjadi kebakaran hutan maka negara akan mengerahkan berbagai upaya agar pemadaman bergerak cepat dan singkat. Seperti pengembangan pesawat amfibi yang bisa mengangkut ribuan liter air dalam waktu singkat. Air yang dibawa dijatuhkan dari udara dengan metode water bombing.

Negara juga akan memberlakukan sanksi yang tegas pada para pelaku kerusakan lingkungan tanpa membeda-bedakan. Sanksi Islam bersifat tegas dan berefek jera. Terhadap pelaku kebakaran hutan atau yang merusak lingkungan, akan dikenai takzir, yakni hukuman sanksi yang ditetapkan oleh negara.

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang memastikan rakyat terpenuhi hak-haknya juga berbagai kebutuhan hidupnya. Negara juga sebagai junnah (pelindung) dimana rakyat berlindung di belakangnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW: “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits tersebut menegaskan bahwa negara harus menjadi perisai bagi rakyat dari berbagai ancaman.

Demikianlah, penjagaan Islam yang diterapkan secara keseluruhan terhadap lingkungan sehingga kerusakan alam bisa dihindari dan tidak menyebabkan keburukan di tengah masyarakat.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.