Oleh:
Hafsah
Aktivis & Penulis
Antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Bontang masih menjadi keluhan masyarakat Selama beberapa hari terakhir antrean mobil berbahan bakar Pertalite mengular hingga malam hari.
Di SPBU Koperasi Jalan Brigjen Katamso, kendaraan bahkan memanjang hingga kawasan Rumah Sakit Yabis. Sementara SPBU Akawi Jalan MTHaryono, barisan mobil terlihat mengular hingga depan Mapolres Bontang. Penyebab lainnya juga karena beralihnya konsumen BBM non subsisi ke BBM bersubsidi.
(Bontang Post Id)
Hal serupa terjadi di beberapa kota di Wilayah Kalimantan Timur sebagai Provinsi penghasil batubara.
Antrian tersebut, selain mengganggu arus lalu lintas, dinilai berpotensi menimbulkan perlambatan aktivitas ekonomi. DPRD Kota Samarinda pun mendesak PT Pertamina mengambil langkah tegas untuk menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, aturan mengenai distribusi BBM sebenarnya sudah jelas diatur dalam ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penjualan BBM di luar depo resmi Pertamina tidak diperbolehkan sehingga pengawasan menjadi kewenangan Pertamina bersama pemerintah daerah.
Salah Tata Kelola Migas Sebabkan Antrian Panjang
Antrean BBM kerap terjadi tanpa solusi. Hal ini cukup meresahkan masyarakat, dimana kebutuhan untuk sarana transportasi terhambat hanya karena mengantri lama.
Tingginya selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi sementara kuota subsidi tidak bertambah akibatnya pengguna beralih, menjadi salah satu penyebab meningkatnya antrean. Langkah tegas pun diminta untuk menertibkan penyalahgunaan BBM subsidi oleh pengetap.
Dalam sistem kapitalis sekuler negara berfungsi sebagai korporasi dagang. SDAE yang ada tak pelak dijadikan komoditas untuk memperkaya segolongan orang. Liberalisasi SDAE termasuk pengelolaan migas dari hulu hingga hilir diserahkan kepada pihak swasta. Pada akhirnya negara tunduk dan mengikuti permainan pasar korporasi. Negara sebagai pemegang tampuk kekuasaan hanya berfungsi sebagai regulator untuk kepentingan pengusaha. Inilah konsekwensi logis penerapan sistem kapitalis sekuler.
Mirisnya, gejolak yang terjadi akibat kelangkaan BBM hingga persoalan antrian di beberapa Kota di Kaltim seperti dinikmati saja oleh beberapa kalangan tanpa mampu berupaya untuk keluar dari masalah. Akhirnya pemerintah terkesan lamban dalam menangani persoalan akibat sikap apatis masyarakat.
Tak seperti di beberapa kota besar seperti di Jakarta, dimana para mahasiswa dan warga setempat selalu mengambil tindakan seperti demonstrasi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah. Pada akhirnya pemerintah mengambil tindakan karena terdesak.
Drama antrean panjang dan kelangkaan tak akan berakhir dengan hanya membatasi kuota. Masyarakat semakin kesulitan dengan kerumitan syarat pembelian di SPBU. Situasi ini dimanfaatkan oleh pemodal besar dan pengetap justru bersaing untuk mengambil keuntungan.
Distribusi Migas Merata Hanya dengan Islam
Islam menetapkan bahwa negara adalah pengurus rakyat. Kewajiban ini bersifat mutlak sebagai bentuk tanggung jawab memelihara urusan rakyat. Halnya BBM adalah kebutuhan penunjang sarana transportasi, maka hal ini mendapat perhatian penuh agar terjamin ketersediaannya. Apalagi bahan baku BBM melimpah sehingga tidak ada alasan langka sampai harus mengantre hingga berniat mengambil keuntungan dari kebutuhan rakyat.
Islam melarang liberalisasi SDAE sebab termasuk harta kepemilikan rakyat. Negara berperan menguasai dan mengelolanya mulai dari hulu (eksplorasi) hingga hilir (distribusi) untuk kemaslahatan rakyat. Karena sifatnya milik umum maka negara juga tidak berhak memonopoli.
Dalam pemenuhan kebutuhan hajat hidup rakyat, Islam mengatur birokrasi tanpa berbelit-belit apalagi menyusahkan. Islam tidak memakai metode ekonomi kapitalis yang berpendapat bahwa produksi harus ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Ekonomi Islam hanya memastikan distribusi barang harus merata.
Hasil kajian menunjukkan bahwa distribusi BBM yang tidak merata dan kurangnya kontrol negara bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi sistem distribusi energi yang berbasis syariah dan berpihak kepada kemaslahatan rakyat banyak.
Sistem ekonomi Islam menetapkan pengelolaan migas dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
Pertama, migas adalah kekayaan milik umum. Ini segala sesuatu yang sifat kepemilikan harta milik umum tidak boleh dikuasai individu, swasta, asing, ataupun korporasi.
Terdapat penjelasan hadits tentang barang yang menjadi hajat hidup orang banyak (kepemilikan umum).
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. (HR. Ibn Majah).
Dalam hal ini negara hanya bertindak sebagai pengelola migas yang diberi mandat rakyat agar dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi bukan sebagai pemilik.
Kedua, dalam hal distribusi hasil pengelolaan BBM tersebut dikembalikan kepada rakyat dengan distribusi merata dengan harga murah. Negara tidak boleh menjualnya kepada rakyat dengan asas mencari keuntungan. Harga jual kepada rakyat sebatas harga produksi. Apabila ada kelebihan negara boleh menjual ke luar negeri. Itupun dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara.
Demikian pengaturan SDAE dalam Islam yang telah menetapkan sebagai harta milik umum. Hasilnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme telah diatur dan hal tersebut hanya akan tercapai dalam sistem pemerintahan Islam melalui syariat yang bersumber dari yang Maha Pengatur.
Wallahu a’lam bi ash showab




