spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Sembunyikan Sabu di Pinggir Jalan, Pria Asal Berebas Tengah Ditangkap Polisi

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Satuan Resnarkoba Polres Bontang menangkap satu warga Berebas Tengah berinisial I atas kepemilikan sabu seberat 0,6 gram pada Kamis (29/9/2022) malam.

Pria berumur 26 tahun itu ditangkap di Jl KH Dewantara Rawa Indah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, setelah polisi menerima laporan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah.

“Anggota mendapati seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah didapati narkotika jenis sabu tersimpan di dalam bungkus rokok Marlboro merah putih. Ketika tim datang barang bukti langsung dilempar di bawah kaki terduga pelaku,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Jumat (30/9/2022).

Saat ditanya petugas, lanjut Mandiyono, I langsung mengakui barang bukti yang ditemukan di bawah kaki memang miliknya.

Atas temuan itu, I dibawa polisi berikut barang bukti 1 buah  bungkus rokok marlboro merah putih, 1 buah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram, 3 buah plastik klip kecil, dan 1 buah HP merek Xiomi warna hitam.

Baca Juga:   Putri Sempat Cium Bau Bensin, Api Bakar 3 Ruko di Bontang Kuala

Atas kepemilikan sabu tersebut, I dijerat sangkaan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (yah)

Most Popular