JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan batas kualitas udara untuk menentukan apakah siswa masih dapat belajar di sekolah saat wilayah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 201 atau masuk kategori Sangat Tidak Sehat, pembelajaran tatap muka wajib dihentikan sementara dan dialihkan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan 28 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan penghentian tatap muka bukan berarti kegiatan belajar ikut berhenti.
“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur,” kata Gogot di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Kemendikdasmen membagi penyesuaian pembelajaran berdasarkan tingkat ISPU. Pada kategori Baik atau 1–50, pembelajaran berjalan normal. Saat ISPU 51–100 atau Sedang, tatap muka tetap berlangsung dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.
Ketika ISPU berada pada rentang 101–200 atau Tidak Sehat, pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.
Namun, kelompok rentan sudah harus beralih ke PJJ. Mereka meliputi peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik SLB serta siswa yang memiliki penyakit penyerta.
Jika ISPU mencapai 201–300 atau Sangat Tidak Sehat, seluruh pembelajaran tatap muka dihentikan sementara. Ketentuan serupa berlaku ketika kualitas udara masuk kategori Berbahaya dengan ISPU di atas 300.
“Dengan mekanisme ini, keputusan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi lapangan. Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” ujar Gogot.
Kebijakan tersebut bersifat dinamis mengikuti perkembangan kualitas udara. Sekolah dapat kembali menggelar tatap muka setelah kondisi dinyatakan membaik.
Pekanbaru menjadi salah satu daerah yang kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 31 Agustus setelah ISPU turun ke kategori Sedang. Sementara Palembang memilih menyesuaikan jam masuk sekolah tanpa menghentikan pembelajaran tatap muka.
Data Kemendikdasmen hingga 1 September 2026 pukul 17.00 WIB menunjukkan dampak karhutla terhadap pendidikan sudah cukup luas. Sebanyak 12.874 satuan pendidikan dengan sekitar 1,43 juta peserta didik di 27 wilayah pada enam provinsi tercatat menjalankan pembelajaran dari rumah dengan moda pengganti.
Dari jumlah tersebut, 9.683 satuan pendidikan dengan 1.143.421 peserta didik telah terverifikasi. Sedangkan 3.191 sekolah dengan 285.712 peserta didik masih dalam proses verifikasi.
Kalimantan Barat mencatat dampak terbesar dengan 8.888 satuan pendidikan dan 1.001.440 peserta didik menjalani pembelajaran dari rumah. Di Kalimantan Tengah, sebanyak 795 satuan pendidikan dengan 141.981 peserta didik telah terverifikasi menjalankan PJJ.
Kemendikdasmen menegaskan PJJ dalam kondisi darurat karhutla tidak harus dilakukan secara daring. Sekolah di wilayah dengan keterbatasan listrik, internet atau perangkat dapat menggunakan modul cetak, lembar aktivitas, penugasan berbasis rumah, guru kunjung hingga radio dan televisi lokal.
Beban belajar selama kondisi darurat juga disederhanakan dengan fokus pada literasi, numerasi dan penguatan karakter.
Perhatian khusus diberikan kepada 1.365 sekolah tanpa listrik yang tidak memungkinkan menjalankan PJJ secara daring. Pemerintah juga mendorong penyediaan ruang kelas aman asap dan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan terdampak.
Kemendikdasmen melalui Pos Pendidikan Darurat Karhutla terus memantau perkembangan ISPU, moda pembelajaran, jumlah sekolah dan siswa terdampak hingga gangguan kesehatan warga sekolah.
“Kita tidak ingin anak-anak harus memilih antara kesehatan dan pendidikan. Keduanya harus kita lindungi,” tegas Gogot.
Pewarta: Nicha R
Editor: Agus S.




