JAKARTA – Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Dana tersebut ditargetkan mulai dicairkan paling lambat pekan depan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan kewajiban pemerintah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap terpenuhi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan skema Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan langsung pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Itu bukan transfer ke daerah tetapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil. Sekarang sedang diproses, paling lambat minggu depan disalurkan. Jadi tinggal administrasi saja,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, besaran bantuan dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kita hitung berdasarkan anggarannya dia dan kekurangan dia seperti apa. Kan bisa dideteksi itu anggarannya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangannya sehingga mencukupi. Jadi daerah harusnya bisa cukup. Nggak ribut-ribut kayak kemarin lagi,” katanya.
Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi transfer ke daerah pada Semester I 2026 mencapai Rp357,4 triliun atau turun 11,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp402,5 triliun. Penurunan tersebut berdampak pada kemampuan fiskal sejumlah pemerintah daerah yang masih bergantung pada dana transfer pusat.
Purbaya memastikan dana bantuan Rp20,5 triliun bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas kementerian maupun lembaga.
“Tentunya ada yang dikurangi sedikit. Tapi dampak ke program kementerian/lembaga hampir insignificant karena ini bukan diambil dari pos kementerian/lembaga,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pemerintah telah memetakan selisih antara kemampuan APBD dan kebutuhan riil setiap daerah, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK.
“Selisih itulah yang kita coba tangani dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Diharapkan bisa memenuhi kebutuhan 497 pemerintah daerah sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah berbeda karena disesuaikan dengan kondisi fiskal dan kebutuhan aktual.
“Terkait proporsinya sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Kekurangannya berbeda-beda di setiap daerah. Nah itulah yang kita coba tutup gap-nya,” katanya.
Salah satu daerah yang menyuarakan persoalan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) adalah Kalimantan Timur. Gubernur Rudy Mas’ud bersama 10 bupati dan wali kota se-Kaltim telah bersepakat menemui Menteri Keuangan untuk memperjuangkan tambahan TKD sekaligus menagih dana kurang salur bernilai triliunan rupiah.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/8/2026), sebagai respons atas menyusutnya kapasitas fiskal daerah.
Pewarta/Editor: Nicha R.




