Kepastian Layanan Perizinan Lingkungan Jadi Komitmen DPMPTSP Bontang Dorong Investasi Ramah Lingkungan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan lingkungan, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pelayanan perizinan lingkungan telah didukung standar pelayanan yang memuat seluruh tahapan pengurusan secara jelas, mulai dari persyaratan administrasi, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, hingga penyampaian pengaduan masyarakat.

“Standar pelayanan ini menjadi acuan, agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui hak serta kewajibannya selama proses pengurusan perizinan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah layanan yang tersedia meliputi Persetujuan Lingkungan, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), serta Surat Kelayakan Kegiatan Lingkungan (SKKL). Seluruh layanan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, DPMPTSP juga terus mengembangkan pelayanan berbasis digital. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih mudah tanpa harus selalu datang ke kantor, sehingga proses administrasi menjadi lebih efektif, cepat, dan transparan.

Baca Juga:  Regulasi Lama Jadi Kendala Investasi Usaha Penjualan Miras di Bontang

Menurut Aspiannur, pelayanan yang memberikan kepastian merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah.

“Investasi yang berkualitas tidak hanya dilihat dari nilai yang masuk, tetapi juga dari kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, sehingga pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” katanya.

Ia berharap peningkatan kualitas pelayanan perizinan lingkungan, dapat mendukung pertumbuhan investasi di Kota Bontang, tanpa mengabaikan upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.