SAMARINDA – Aksi pencurian kabel instalasi listrik dari floating crane FC Putri Alysha di perairan Sungai Mahakam berakhir di tangan polisi. Tiga pria diamankan setelah pencurian sepanjang 190 meter itu menimbulkan kerugian sekitar Rp116,25 juta.
Ketiganya masing-masing berinisial AM, AI dan LT. Mereka diduga mencuri kabel instalasi listrik untuk mesin windlass dan kabel capstan yang terpasang di atas floating crane yang berlabuh di kawasan Balik Buaya, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Heru Erkahadi mengatakan pencurian terjadi pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 WITA.
Aksi pertama kali diketahui operator crane yang sedang berjaga. Ia melihat seorang pria bergerak mencurigakan di bagian buritan kapal.
“Ketika diteriaki oleh petugas jaga, pelaku langsung panik dan melarikan diri menggunakan perahu. Kru kapal kemudian melakukan pemeriksaan menyisir area buritan dan mendapati kabel instalasi listrik untuk mesin windlass serta kabel capstan sepanjang 190 meter telah terpotong dan hilang,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Akibat pencurian tersebut, PT Pelita Lestari Bahari sebagai pemilik kapal ditaksir mengalami kerugian Rp116,25 juta.
Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada 13 Agustus 2026. Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan informasi di sekitar lokasi.
Titik terang diperoleh beberapa hari kemudian. Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.10 WITA, polisi menghentikan sebuah perahu kayu berwarna biru yang dicurigai melintas di perairan Palaran.
AI dan LT diamankan dari perahu tersebut. Polisi juga menemukan satu gunting besi berukuran besar dan tiga bilah parang.
Barang tersebut diduga digunakan untuk memotong kabel dan menunjang aksi pencurian.
Dari pemeriksaan AI dan LT, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan AM yang diduga ikut terlibat. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menangkap AM saat berada di sebuah warung di Jalan Cokro Aminoto.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui melakukan pencurian kabel secara bersama-sama.
Satu orang lain yang sebelumnya sempat diamankan bersama AI dan LT kemudian dibebaskan setelah penyidik memastikan tidak terlibat.
Polisi kini mengamankan satu unit perahu kayu berwarna biru lengkap dengan mesin penggerak, satu gunting besi besar, tiga bilah parang, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Heru.
Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian tersebut.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.




