spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesbangpol Sosialisasi UU No 17 Tahun 2013, Wali Kota Ingin Samakan Pemahaman Regulasi Ormas dan Pemerintah

BONTANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Senin (27/5/2024).

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan, ormas adalah pilar terpenting dalam pembangunan demokrasi, keberadaannya tidak hanya sebagai mitra pemerintah, tetapi juga sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Untuk yang hadir dalam sosialisasi ini adalah bukti komitmen kita bersama, dalam memperkuat peran serta organisasi kemasyarakatan untuk mewujudkan Pilkada Damai 2024,” ucapnya saat sambutan.

Ini sebagai momentum untuk merefleksikan kembali peran organisasi kemasyarakatan, dalam menciptakan suasana yang kondusif selama proses Pilkada berjalan. Sehingga dapat bersama-sama menjaga stabilitas dan ketertiban umum, khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Saya harap melalui sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman tentang regulasi yang mengatur organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.

Perlu diketahui, berlangsungnya Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara dan peserta pemilu saja, akan tetapi juga seluruh elemen masyarakat termasuk Ormas. Karena itu Basri ingin jadikan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk bersinergi dan berkolaborasi. (Dwi/Adv).

Baca Juga:   Potensi Industri Karet di Kota Bontang

Editor: Yusva Alam

Most Popular