BONTANG – Komisi A DPRD Bontang memberi waktu dua pekan kepada PT Kaltim Nusa Etika (KNE), untuk menyelesaikan secara internal persoalan pembayaran pesangon 52 eks karyawan PT Kaltim Equator. Hasil pembahasan itu diminta kembali dilaporkan kepada DPRD, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (3/8/2026).
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan kesimpulan rapat mengacu pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena itu, perusahaan diminta segera mengambil langkah penyelesaian.
“Kami berikan waktu dua minggu untuk diselesaikan secara internal. Silakan didiskusikan kebijakan yang akan diambil, kemudian hasilnya disampaikan kepada kami,” kata Heri.
Selain memberikan tenggat, Komisi A juga merekomendasikan evaluasi terhadap izin operasional Hotel Equator, serta meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengambil peran dalam mendorong penyelesaian persoalan melalui anak perusahaannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang, Asdar Ibrahim, menegaskan pemerintah telah menyelesaikan seluruh tahapan sesuai kewenangannya. Menurutnya, perkara tersebut telah diputus PHI dan berkekuatan hukum tetap, sehingga menjadi pedoman yang seharusnya dilaksanakan.
Sementara itu, serikat pekerja berharap tenggat dua pekan yang diberikan DPRD benar-benar dimanfaatkan perusahaan untuk memenuhi hak para eks karyawan. Mereka mengingatkan putusan pengadilan telah terbit sejak 2018, namun hingga kini pesangon 52 pekerja belum juga dibayarkan.
Komisi A memastikan akan kembali mengevaluasi perkembangan kasus tersebut, setelah batas waktu yang diberikan berakhir. (Sya/adv)
Editor: Yusva Alam




