Komisi A DPRD Bontang Sepakati Tutor SKB Masuk Penerima Insentif

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang menyepakati perluasan cakupan penerima insentif guru swasta dengan memasukkan tutor di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), ke dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Guru Swasta.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan usulan tersebut diterima setelah mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang. Menurutnya, tutor SKB juga memiliki tugas utama mengajar dan berkontribusi terhadap pendidikan masyarakat, sehingga layak memperoleh penghargaan dalam bentuk insentif.

“Pada prinsipnya kita setuju untuk memasukkan tutor ini. Nanti tinggal disesuaikan redaksinya dalam pasal-pasal yang ada, sehingga mereka juga menjadi penerima manfaat,” ujar Heri Selasa (28/7/2026).

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menjelaskan keberadaan tutor non-ASN di SKB selama ini belum tercakup dalam rancangan aturan. Padahal, mereka memiliki tugas yang sama dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.

“Ini hanya persoalan cakupan nama saja. Sesungguhnya tupoksinya adalah mengajar. Mereka juga mengabdi untuk Kota Bontang dan mendidik anak-anak Bontang, sehingga menurut kami layak diberikan penghargaan,” katanya.

Baca Juga:  Sepeda Motor RT Mulai Dibagikan di Bontang Selatan, Baru 100 Motor Datang

Ia menambahkan, usulan tersebut muncul setelah dilakukan pembahasan lanjutan bersama tim penyusun Raperda. Karena merupakan materi baru, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang akan menyesuaikan sejumlah pasal agar tutor pendidikan nonformal dapat diakomodasi dalam regulasi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, meminta pemerintah juga menginventarisasi apabila masih terdapat tenaga pendidik nonformal lain yang memiliki fungsi serupa dengan tutor SKB, agar dapat dipertimbangkan memperoleh insentif.

“Kalau memang ada yang substansinya sama-sama mendidik anak-anak Bontang, menurut saya juga patut dipertimbangkan mendapat penghargaan,” ujarnya. (Sya/adv)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.