Komisi A Jadikan Sistem Insentif Tangerang sebagai Acuan Raperda

BONTANG – Komisi A DPRD Kota Bontang menjadikan sistem pengelolaan insentif di Kota Tangerang, sebagai salah satu referensi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad, mengatakan hasil studi banding menunjukkan mekanisme pemberian insentif di Tangerang, pada dasarnya hampir sama dengan yang sedang disusun di Bontang. Perbedaannya, Tangerang telah lebih dulu menerapkan sistem berbasis aplikasi.

“Kalau di sana sudah lama menggunakan aplikasi. Semua proses pendataan, seleksi sampai pengawasannya sudah terintegrasi,” ujarnya.

Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah membentuk tim yang bertugas memverifikasi kelayakan penerima insentif, sehingga penyalurannya dinilai lebih tertib dan tepat sasaran.

Ia juga mengungkapkan, cakupan penerima insentif di Tangerang lebih luas dan nominalnya lebih besar dibanding Bontang. Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari kemampuan fiskal daerah yang lebih kuat.

“PAD mereka memang jauh lebih besar dibanding Bontang, jadi kemampuan memberikan insentif juga berbeda,” katanya.

Ia menambahkan, hasil kunjungan, termasuk salinan peraturan daerah dari Kota Tangerang, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda agar mekanisme pemberian insentif di Bontang lebih baik dan akuntabel. (Sya/adv)

Baca Juga:  Astuti Minta Pemkot Benahi Akses Jalan di Kuburan Loktuan

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.