Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Tegaskan Jual Beli Tanah Labkesda Bontang Sah Secara Hukum

BONTANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, memasuki babak baru.

Kuasa hukum terdakwa, Bahrodin, menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa kliennya tidak layak dijerat pidana karena transaksi yang dilakukan bersifat sah dan telah selesai sejak 2012.

Dalam pembelaannya, Bahrodin menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah waris yang telah dikuasai keluarga kliennya sejak 2004. Tanah tersebut telah bersertifikat dan dikuasai secara turun-temurun.

Pada Agustus 2012, kliennya melakukan jual beli resmi melalui akta pelepasan hak di hadapan notaris kepada pihak Sayid Rizal, yang kemudian menjualnya kepada Pemkot Bontang.

“Sejak akta pelepasan hak itu ditandatangani, klien kami sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut. Transaksi sudah sah dan selesai,” tegas Bahrodin kepada Media Kaltim.

Ia melanjutkan, persoalan baru muncul dua tahun setelahnya, pada 2014, ketika ada gugatan perdata dari pihak lain atas kepemilikan tanah. Gugatan itu dimenangkan oleh penggugat, namun menurutnya, hal itu tidak serta-merta menjadikan kliennya bersalah.

Baca Juga:  Bulan Puasa 7 Remaja Asyik Pesta Miras di Selambai, 2 di Antaranya Perempuan

“Ketika gugatan terjadi, klien kami sudah tidak lagi punya kewenangan apa pun atas tanah itu. Ia menjualnya secara sah di tahun 2012. Jadi, kalau kemudian tanah itu disengketakan dan Pemkot kalah, itu bukan kesalahan penjual awal,” jelasnya.

Bahrodin menilai, justru Pemkot Bontang yang tidak sungguh-sungguh mempertahankan haknya atas tanah tersebut. Padahal, proses jual beli dilakukan sesuai prosedur hukum, lengkap dengan akta notaris dan dokumen resmi.

Menurutnya, tidak ada unsur rekayasa, pemalsuan, atau perbuatan melawan hukum dalam transaksi itu. “Harga tanah juga wajar. Kalau kemudian dijual lagi ke Pemkot dengan harga lebih tinggi, itu hal biasa dalam mekanisme pasar. Penjual awal tidak bisa diminta bertanggung jawab atas margin keuntungan pihak berikutnya,” ujarnya.

Melalui eksepsi yang diajukan, Bahrodin juga menyampaikan keberatan terkait kompetensi absolut Pengadilan Tipikor yang dinilainya tidak berwenang mengadili kliennya.

Ia berpendapat, kliennya bukan bagian dari pemerintah dan tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemkot Bontang saat proses pengadaan berlangsung.

“Pengadilan Tipikor hanya berwenang mengadili pihak yang memiliki hubungan dengan keuangan negara atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Klien kami hanyalah penjual tanah, bukan pejabat dan bukan rekanan Pemkot. Maka perkara ini seharusnya ranah perdata, bukan pidana,” ujar Bahrodin.

Baca Juga:  Dua Pengedar Ditangkap, Simpan Sabu di Bawah Baju dan Sofa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, bersikukuh bahwa terdakwa dan pihak lain telah melakukan permufakatan jahat dalam proses pembebasan lahan yang tidak berstatus clear and clean.

Dalam dakwaan, disebutkan para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,969 miliar, sebagaimana hasil audit Inspektorat Daerah Kota Bontang tertanggal 29 Desember 2023.

“Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara. Kami akan menghadirkan saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan,” ujar Pilipus.

Sebagai informasi, kasus pengadaan lahan Labkesda ini telah bergulir sejak 2012. Pemkot Bontang kala itu membeli lahan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Telihan, seluas 2.646 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3,7 miliar. Namun, lahan tersebut belakangan tidak bisa dimanfaatkan karena kalah dalam sengketa perdata dengan pihak lain.

Selain Satriansyah Matnur yang kini menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, sebelumnya empat pihak lain telah lebih dulu disidangkan dan dituntut 4,5 tahun penjara masing-masing, dengan denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp476 juta.

Baca Juga:  DKUMPP Rutin Tera Ulang, Ingin Wujudkan Tertib Ukur di Bontang

Eksepsi Bahrodin menandai fase baru dalam proses hukum kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini. Majelis Hakim dijadwalkan memutuskan hasil eksepsi dalam waktu dekat. Jika keberatan diterima, dakwaan terhadap kliennya bisa gugur. Namun jika ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Harapan kami, publik memahami bahwa ini bukan tindak pidana. Klien kami hanya menjalankan jual beli tanah yang sah menurut hukum,” pungkas Bahrodin.(RB)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.