spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kurir dan Pengedar Sabu Dibekuk, Simpan di Bungkus Kopi Instan

BONTANG – Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini dua orang ditangkap, di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, pada Selasa (20/6/2023) pukul 13.00 wita. Mereka memiliki peran yang berbeda yakni kurir dan pengedar.

Dikatakan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Yazid, pihaknya menangkap pria berinisial Sa yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik sabu di kantong celana sebelah kanan sebanyak 0,28 gram.

“Itu memang sudah kami intai, dia kurir,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan. Tepat 15 menit setelah penangkapan pertama, polisi meringkus pria berinsial MT 35 tahun yang menjadi pemasok sabu bagi Sa. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Panahan, Api-Api, Bontang Utara.

Saat digeledah ditemukan barang bukti sebuah tas berwarna hitam. Di dalam tas itu terdapat bungkus kopi instan yang isinya ternyata narkoba jenis sabu sebanyak 7,04 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta.

Baca Juga:   Warga Komplain Pangan Murah, Masih Pagi Kupon Sudah Habis

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (hms)

Most Popular