Loker Fiktif Kembali Makan Korban, Nama Pertamina Dicatut

SAMARINDA – Kepolisian mengungkap dugaan penipuan berkedok lowongan kerja yang mencatut nama PT Pertamina. Dalam kasus ini, tiga warga Samarinda menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan bergaji besar melalui jalur orang dalam dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, mengatakan terduga pelaku berinisial DH telah diamankan oleh tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Unit Opsnal Reskrim Polresta Samarinda.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.41 Wita di kawasan Jalan Ring Road III, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Tersangka diduga menjalankan modus menawarkan pekerjaan di sejumlah perusahaan dengan meminta korban membayar sejumlah biaya administrasi, pelatihan, hingga jaminan kerja. Namun setelah uang diterima, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar AKP Asriadi, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menerima sedikitnya tiga laporan dengan pola dugaan penipuan yang serupa.

Korban pertama dijanjikan bekerja sebagai sopir truk Pertamina di Balikpapan dengan iming-iming gaji besar. Korban diminta mentransfer uang secara bertahap untuk biaya administrasi, pelatihan, dan jaminan kerja hingga mengalami kerugian sebesar Rp4.250.000.

Baca Juga:  Proyek Jembatan Busui Ditunda Sementara Jelang Arus Mudik

Korban kedua dihubungi melalui TikTok dan dijanjikan posisi admin di Pertamina Balikpapan melalui “jalur orang dalam”. Korban kemudian mentransfer uang administrasi sebesar Rp1 juta. Setelah uang diterima, kontak korban diblokir.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban mengunggah foto terduga pelaku di media sosial dan mendapat tanggapan dari sejumlah warganet yang mengaku mengalami kejadian serupa.

Sementara itu, korban ketiga menemukan informasi lowongan kerja melalui Facebook untuk posisi di PT Prima Armada Raya (PAR). Korban mentransfer Rp1 juta melalui dompet digital, kemudian kembali mengirim Rp350 ribu setelah dijanjikan tidak perlu mengikuti pemeriksaan kesehatan (medical check-up).

Korban baru mengetahui dugaan penipuan setelah mengonfirmasi langsung ke perusahaan pada 20 Juli 2026 dan mendapat informasi bahwa tidak ada proses rekrutmen yang sedang dibuka.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut DH mengakui perbuatannya. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran serta bukti transfer elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menyita barang bukti berupa rekening koran dan bukti transfer transaksi elektronik para korban yang berkaitan erat dengan perkara ini,” jelas AKP Asriadi.

Baca Juga:  Lampaui Target Lama, Disnakertrans Pasang Angka 70 Persen Serap Pekerja di Kutim

Atas dugaan perbuatannya, DH disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap lowongan kerja yang meminta pembayaran dalam bentuk apa pun serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi perusahaan.

“Masyarakat harus selalu memverifikasi setiap informasi lowongan kerja langsung ke saluran resmi perusahaan bersangkutan. Jangan pernah mentransfer uang untuk biaya administrasi atau tergiur iming-iming ‘jalur orang dalam’, karena itu dipastikan modus penipuan,” tegas AKP Asriadi. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.