SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyusun strategi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Selain mendorong pemerintah pusat mengevaluasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Pemkab Kutim juga membidik peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diperkirakan berpotensi mencapai Rp30 miliar per tahun.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara daring, Kamis (30/7/2026).
Dalam forum tersebut, Pemkab Kutim meminta pemerintah pusat mengevaluasi formula pembagian DBH agar lebih transparan dan memberikan porsi yang lebih adil bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Mahyunadi menilai mekanisme penghitungan DBH selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi riil Kutai Timur terhadap penerimaan negara.
“Salah satu yang ingin kami perjuangkan adalah DBH Kutai Timur. Menurut saya selama ini perhitungannya masih belum tepat. Karena itu kami ingin menjajaki kembali mekanisme perhitungannya supaya benar-benar sesuai dengan hak Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Dorongan tersebut menguat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan kondisi fiskal nasional. Dalam forum itu disebutkan masih terdapat alokasi DBH yang belum tersalurkan kepada daerah.
Menurut paparan tersebut, setelah memperhitungkan lebih salur sekitar Rp13 triliun, masih terdapat potensi kurang salur sekitar Rp73 triliun yang dapat didistribusikan kepada daerah penghasil.
Bagi Pemkab Kutim, peluang tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk pada APBD Perubahan 2026.
Selain memperjuangkan dana transfer dari pemerintah pusat, Mahyunadi juga menilai masih terdapat potensi PAD yang belum tergarap optimal, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan.
Dengan luas wilayah sekitar 35.747 kilometer persegi atau sekitar 3,5 juta hektare, Kutim memiliki sekitar 700 ribu hektare lahan berizin yang berpotensi menjadi objek PBB.
Apabila seluruh lahan tersebut dikenakan kewajiban PBB rata-rata Rp50 ribu per hektare, penerimaan daerah diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp30 miliar setiap tahun.
Saat ini realisasi penerimaan PBB Kutim masih berada di kisaran Rp9 miliar, sementara target yang ditetapkan sebesar Rp13 miliar.
“Sementara sekarang realisasinya baru sekitar Rp9 miliar dengan target sekitar Rp13 miliar. Ini potensi yang harus kita kejar melalui pendataan yang lebih baik dan jemput bola bersama pemerintah desa,” tegasnya.
Menurut Mahyunadi, pembaruan basis data objek pajak serta kolaborasi dengan pemerintah desa menjadi langkah yang paling realistis untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat.
Usulan tersebut mendapat respons positif dalam RDPU. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat mengevaluasi formula penyaluran DBH agar lebih adil bagi daerah penghasil, sekaligus meninjau sistem remunerasi kepala daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan fiskal nasional. (MK)
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.




